BUTON,SENTILNEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Buton menggelar sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025-2045 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buton, Rabu (07/08/2024).

Sambutan Bupati Buton yang dibacakan oleh Sekda Buton menyampaikan raperda RPJPD merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Buton menuju masa depan yang gemilang.

“Perencanaan pembangunan daerah memainkan peran strategis dalam menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan untuk menjamin penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang diharapkan,”ujarnya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan pemerintah daerah wajib menyusun 3 dokumen perencanaan yakni rpjpd sebagai dokumen perencanaan jangka panjang untuk 20 tahun, rpjmd sebagai dokumen perencanaan jangka menengah selama 5 tahun dan rkpd sebagai dokumen perencanaan jangka pendek untuk satu tahun.

Kata dia menjelang akhir periode RPJPD Kabupaten Buton tahun 2005-2025 dan berdasarkan pasal 18 Permendagri nomor 86 tahun 2017 pemerintah daerah wajib menyusun RPJPD untuk periode 2025 – 2045 dengan ketentuan bahwa penyusunan akhir dilakukan paling lambat satu tahun sebelum periode RPJPD yang berlaku berakhir.

Dalam kerangka undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional Pembangunan Daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.

“Oleh karena itu RPJPD Kabupaten Buton tahun 2025-2045 akan menjadi kelanjutan dan dari implementasi rencana pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD sebelumnya,”beber Sekda.

Evaluasi dan pencapaian sasaran Pembangunan Daerah yang terdapat dalam RPJPD 2005-2025 akan menjadi titik awal dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Buton untuk periode 2025-2024.

Oleh karena itu RPJPD bukanlah sekedar dokumen perencanaan tetapi merupakan landasan strategis yang akan membimbing setiap kebijakaan dan tindakan pembangunan sekaligus menjadi arah kebijakan untuk mencapai visi dan misi yang ditetapkan bersama sekaligus menjadi pedoman bagi calon kepada daerah dalam merumuskan visi dan misi serta programnya.

Dalam pasal 12 Permendagri nomor 86 tahun 2017 dijelaskan RPJPD selama 20 tahun yang disusun harus mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah RT/RW sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

hal tersebut ditegaskan pula dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2004 dan surat edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan menteri perencanaan pembangunan nasional kepala Bappenas nomor 6 00.1/1 75/ sd dan nomor 1 tahun 2024 yang menegaskan perlunya penyelarasan antara RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah, kebijakan, sasaran utama, dan target-target yang akan dicapai.

Image
Sekda Buton Asnawi Jamaludin menyerahkan dokumen RPJPD kepada ketua DPRD Buton Wa Ode Nurnia

Penyelarasan antara RPJPD dan RPJPN akan memberikan kepastian dalam pencapaian visi nasional yang menjadi tujuan bersama semua daerah.

“Sejalan dengan visi Pembangunan Jangka Panjang nasional dan provinsi Sulawesi Tenggara dalam mendukung pencapaian Indonesia emas 2025, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berdaulat maju dan berkelanjutan kami bertekad untuk mengembangkan potensi yang dimiliki Kabupaten Buton dengan kekayaan alam serta warisan budaya yang kaya dan beragam, “tegasnya.

Pendekatan ini akan dijelaskan dengan pandangan terhadap isu-isu strategis nasional dan internasional yang mempengaruhi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Buton hingga tahun 2025-2045.

Kabupaten Buton yang terletak strategis di wilayah Indonesia timur memiliki potensi besar di berbagai sektor seperti pertambangan, pertanian,perikanan, perkebunan, dan pariwisata potensi ini tidak hanya menjadikan Buton sebagai daerah potensial tetapi sebagai daerah yang mampu mengembangkan dan memajukan perekonomiannya melalui pemanfaatan industri.

Pengelolaan industri yang tepat dan terintegrasi dengan potensi lokal akan mengangkat komoditas unggulan Kabupaten Buton ke level lebih tinggi.

“Untuk itu dengan memperhatikan hal tersebut kami menetapkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Buton tahun 2025-2045 yakni terwujudnya kawasan industri yang berdaya saing, maju, dan berkelanjutan,”lanjut sekda.

Visi ini menekankan pada Pentingnya menjaga keseimbangan antara kemajuan industri dan kelestarian budaya lokal. Pengembangan industri yang berkelanjutan diperlukan pertimbangan terhadap pelestarian lingkungan dan nilai budaya serta memberdayakan masyarakat lokal.

Melalui optimalisasi potensi keunggulan, Kabupaten Buton akan mencapai masyarakat industri yang maju dan sejahtera dan tetap mempertahankan dan mengenalkan kekayaan budaya yang menjadi identitas daerah sehingga akan menciptakan perekonomian wilayah kabupaten Buton yang kuat, inklusif, berkelanjutan serta berdaya saing yang mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Kabupaten.

“Kami percaya bahwa melalui kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan daerah kita dapat mencapai tujuan ini dan menjadikan Kabupaten Buton yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan,”harapnya.

Untuk mewujudkan visi misi kabupaten Buton 2045 tersebut ditetapkan 5 sasaran Visi dan yang akan menjadi pijakan dan perjalanan Pembangunan Daerah diantaranya:

Image
Ketua DPRD Buton menyerahkan rancangan RPJPD kepada fraksi-fraksi DPRD Buton.

1. Peningkatan pendapatan perkapita yang keberhasilan pelaksanaan yang terukur melalui 3 indikator yaitu PDRB perkapita tahun 2045 ditargetkan mencapai 65,89 juta. kontribusi PDRB kategori pertanian, Kehutanan, dan Perikanan pada tahun 2045 ditargetkan mencapai 25,63% dan kontribusi PDRB kategori industri pengolahan ditargetkan pada tahun 2045 mencapai 9,69%.

2. Penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan yang keberhasilan pelaksanaannya terukur melalui 3 indikator yakni tingkat kemiskinan ditargetkan akan turun mencapai 6,11% pada tahun 2045, gini ratio ditargetkan akan turun sampai dengan angka 0,290 pada tahun 2045 dan kontribusi RPRB Kabupaten Buton terhadap Provinsi Sulawesi Tenggara ditargetkan mencapai 4,94% pada tahun 2045.

3. Peningkatan daya saing daerah yang akan dicapai melalui indikator indeks daya saing daerah dengan target 5,00% pada tahun 2045.

4. peningkatan daya saing sumber daya manusia yang akan dicapai melalui indeks pembangunan manusia dengan target 76,49% pada tahun 2045.

5. Penurunan emisi gas rumah kaca yang akan dicapai melalui indikator intensitas emisi gas rumah kaca dengan target pada tahun 2045 secara kumulatif mencapai 13,11% dan tahunan mencapai 73,94 persen.

“Visi dan dan sasaran misi kabupaten Buton 2045 tersebut akan diwujudkan melalui 17 arah pembangunan, 8 misi, dan 45 indikator utama pembangunan yang mencakup berbagai aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan “bebernya lagi.

Dari 8 misi pembangunan daerah terdiri dari tiga misi transformasi, 2 misi yang berperan sebagai landasan transformasi dan 3 kerangka implementasi transformasi sinergis dengan transformasi pembangunan nasional tahun 2025-2045 yaitu

1. transformasi sosial melalui misi mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang berdaya saing dan berkeadilan sosial.

2. transformasi ekonomi melalui misi mewujudkan tranformasi ekonomi yang tumbuh produktif dan adaptif.

3. transformasi tata kelola melalui misi mewujudkan transformasi Tata Tata kelola menuju pemerintahan yang baik.

misi ke-4 mewujudkan keamanan wilayah, demokrasi yang berkualitas dan stabilitas ekonomi makro daerah

misi ke-5 mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi

misi keenam mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan

misi ketujuh mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan

Misi ke-8 mewujudkan sinergitas dan kesinambungan pembangunan.

Image
Para Kepapa OPD Kabupaten Buton

“Perumusan dokumen RPJPD ini bukan hanya sebagian dokumen formalitas belaka tetapi sebagai komitmen nyata untuk mengubah visi menjadi kenyataan. Kami yakin bahwa dengan komitmen dan kerja keras bersama visi dan misi ini akan menjadi katalisator untuk membangun Kabupaten Buton yang lebih maju, inklusif dan berdaya saing di masa depan, dan tentunya Kami menitipkan harapan besar untuk mengawal rpjmd 2025-2030 periode pertama dalam rpjpd 2025-2045,”harap Sekda lagi.

Kata dia lagi secara umum sudah disampaikan visi misi, arah kebijakan dan sasaran utama Pembangunan Daerah yang akan diintegrasikan ke dalam rancangan akhir rLRPJPD Kabupaten Buton tahun 2025-2045.

“Selanjutnya kami mohon agar DPRD Buton untuk dapat menyetujui visi, misi ,arah kebijakan dan sasaran utama yang telah disampaikan dalam rancangan akhir rpjpd tahun 2025-2045 sehingga dapat segera melangkah maju dengan implementasi yang konkret dan terukur untuk pembangunan Kabupaten Buton mendukung Indonesia emas dari bank 45,”imbuhnya.

Dia pun mengucapkan terima kasih dan dedikasi atas kehadiran Pimpinan dan anggota DPRD melalui kerja keras dan kerjasama yang erat antara pemerintah dan masyarakat dan semua pemangku kepentingan.Sehingga kita dapat menghadapi setiap tantangan dan mengambil setiap peluang yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama untuk mewujudkan kebupaten Buton yang kita cintai.

“Kita percaya Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah, memuliakan budaya dan memperjuangkan masa depan bersama kejayaan bukanlah hasil dari satu tangan tetapi dari kerja keras dan kebersamaan seluruh rakyat,”tutup Sekda.

Sidang paripurna ini di hadiri oleh Ketua DPRD Buton Wa Ode Nurnia, Wakil Ketua II La Lisna, Bupati Buton La Haruna diwakili Sekda Buton Asnawi Jamaludin dihadiri Muspida, para kepala opd, dan anggota DPRD Buton.