
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta kepada Terdakwa LZ, yang terbukti melakukan praktik money politic dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton 2024.