BUTON,SENTILNEWS.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta kepada Terdakwa LZ, yang terbukti melakukan praktik money politic dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton 2024.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tullus H. Pardosi, terdakwa LZ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Tindakannya terbukti mengarah pada pelanggaran berupa memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau memilih calon tertentu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LZ dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim Bernadus dalam amar putusan, Selasa (14/1/2025).

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Meskipun demikian, terdakwa tetap ditahan setelah putusan dibacakan.

Kuasa hukum terdakwa, Syarifudin SH MH, Herdiman SH, dan JPU Wiko Yudha Wiratama SH yang didampingi Franca Moniq Sayogi SH, menyatakan akan memikirkan lebih lanjut atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim memberi waktu selama tiga hari bagi Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa untuk mengajukan tanggapan terhadap putusan. "Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, maka putusan dianggap diterima," tegas hakim.