BAUBAU,SENTILNEWS.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Indonesia melalui Kantor Pertanahan Kota Baubau telah mengeluarkan surat pengumuman sertifikat hilang dengan nomor 43/2024 yang terletak di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Dalam isi surat pengumuman tersebut, Nomor : 43/2024, yang kehilangan sertifikat atas nama Hanafi yang tinggal di dusun Tokona Baru, Desa Kinapani Makmur, Kecamatan Lasalimu Selatan.

Adapun maksud pengumuman ini di buat, sebagai langkah hukum untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

Kantor Pertanahan Kota Baubau mengumumkan, pemohon atas nama Hanafi alamat Desa Kinapani , Jenis Hak milik Nomor : 00293/Kelurahan Kadolomoko dengan NIB 21.06.04.01.00037 yang terdaftar atas nama Hanafi dengan tanggal pembukuan 12 Juli 2019, yang berlokasi di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan kokalukuna, kota Baubau.

Sebagai keterangan dalam surat pengumuman sertifikat hilang ini, Surat Pernyataan dibawah sumpah / janji dari pemilik tanah dihadapan pejabat yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau.

Dalam waktu 30 hari sejak pengumuman ini dimuat di media Sentilnews, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan kepada kami ( Kantor Pertanahan Kota Baubau) dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diatas, maka Sertifikat Pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Demikian isi surat pengumuman sertifikat hilang Nomor : 43/2024 atas nama Hanafi, tertanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan kota Baubau, Dr. Asmanto Mesman, S.ST, M.M.