BUTON SELATAN, SENTILNEWS.COM - Empat orang siswa SMAN 1 Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan dikeluarkan dari sekolah. Mereka dikeluarkan usai digrebek oleh pihak kepolisian melakukan pesta miras.
Kapolsek Sampolawa, Iptu Herman Mota membenarkan bahwa pihaknya menangkap sekelompok pelajar yang melakukan pesta miras pada Selasa malam (9/10/2023) di pelataran kantor KUA Kecamatan Sampolawa.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada sekelompok pelajar yang melakukan pesta miras, kami sudah mengamankan dan memberikan edukasi serta bimbingan agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Kami hubungi orang tuanya agar memberikan bimbingan ekstra lalu kami kembalikan kepada orang tua masing- masing pelajar" terangnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/10/2023).
Ia menambahkan, saat digrebek para pelajar tersebit tidak ada yang mengenakan seragam sekolah, atau aksesori lambang sekolah, mereka melakukan pesta miras, dan ditakutkan menimbulkan keonaran.
Orang tua siswa sudah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah, mereka meminta keringanan agar anaknya masih dizinkan bersekolah, mengingat mereka yang dikeluarkan duduk di kelas XII.
Namun pihak sekolah tidak bisa mentolerir perbuatan siswa tersebut, dinilai tidak bermoral dan mencoreng nama baik sekolah
"Kami sudah bertemu dengan pihak sekolah, dan sudah tidak ada keringanan. Untuk sementara mereka dirumah saja sambil menunggu diterima disekolah yang lain. Karna kami sudah mendaftarkan disekolah yang lain," jelas salah satu orang tua siswa, Aliama.
Ia berharap, agar pihak sekolah melakukan teguran dan dibimbing terlebih dahulu, bukan langsung mengelurkan dari sekolah begitu saja. Kami tau ini perbuatan tidak pantas, bukan membenarkan hal ini, tapi kami sebagai orang tua akan mengambil tindakan tegas agar mereka tidak mengulangi hal ini, dan kami mengharapkan bimbingan khusus dari pihak sekolah.

Para pemuda Sampolawa turut menyayangkan tindakan sekolah tersebut, sebagaimana yang diketahui memberikan sanksi dengan mengeluarkan siswa dari sekolah merupakan. Sanksi yang tidak mendidik dan dianggap hal yang tidak boleh dilakukan.
Salah satu Pemuda, Ilham menganggap sekolah tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa hingga memilih mengeluarkanya dari sekolah.
Mengeluarkan siswa dari sekolah berarti merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan, Menurut UURI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) berhak untuk memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
"Mereka yang dipidanakan saja masih berhak mendapatkan pendidikan, lalu kenapa sekolah ini dengan entengnya mengeluarkan siswanya dari sekolah. Sekolah ini tidak mampu mencerdaskan anak bangsa, seharusnya mereka melakukan bimbingan khusus bukan memberikan sanksi seperti ini," jelasnya.
Ia menyayangkan dizaman seperti ini masih sekolah yang memberikan sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah. Padahal sekolah tersebut cukup terfavorit untuk kecamatan sampolawa, memiliki trek rekor yang baik dan berprestasi.