BUTON,SENTILNEWS.COM-Pj. Bupati Buton La Haruna, SP. M.Si kembali memantau kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL) di gunung Teletubbies di Desa Wangu-angu dan Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, pada Senin (23/12/2024).
Kunjungan ini didampingi oleh Sekda Buton Asnawi Jamaludin, Kabag Ops Polres Buton AKP Baharuddin, Perwira Penghubung TNI 1413 Buton, Kabag Tapem, serta Kasat Pol PP.
Kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) adalah kawasan yang berstatus hutan negara, tetapi sudah diubah menjadi non kawasan hutan. Perubahan status ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi.
Pemanfaatannya bisa diperuntukkan untuk kawasan pertanian, perkebunan serta fasilitas umum lainnya sebagai penyangga lingkungan hidup dan sumber ekonomi masyarakat.
“Pemerintah bekerja untuk warga dan selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat, karena itu kita akan atur areal ini dengan sebaik mungkin ” Ucap Pj Bupati Buton saat berdialog dengan sejumlah warga di kawasan teletabies.
Ia melanjutkan, kawasan APL ini kedepannya bisa kita gunakan sebagai lokasi pertanian, perkebunan serta fasilitas umum lainnya seperti Polda, Kodim, dan fasilitas pemerintah lainnya.
“Yang terpenting sekarang masyarakat harus memahami dulu kawasan ini, tentu kita tidak akan menghilangkan hak hak warga setempat, kita akan atur sebaik mungkin,”terangnya lagi.
Diapun berharap kawasan APL di teletabbies dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dan pembangunan daerah kedepannya.
Sementara itu Kabag Tapem La Juara, mengatakan hari ini adalah agenda yang sudah kita rapatkan saat pertemuan terakhir pada tanggal 16 desember kemarin, agendanya untuk melihat posisi lokasi APL.
Sebelumnya Pj Bupati telah membentuk tim verifikasi dari forkopimda diantaranya Kajari, ketua DPR, Dandim, dinas-dinas lain yang terlibat untuk penanganan APL di Teletabbies.
“Jadi hari ini agendanya untuk melihat posisi APL yang ada di Teletubbies, supaya masyarakat juga paham bahwa memang pemerintah daerah punya keseriusan untuk menangani APL seluas 1504,65 hektar. Kawasan ini adalah kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur pemanfaatannya,”terangnya.
Karena itu hari ini seluruh tim turun kelapangan untuk melihat posisi APL sehingga masyarakat tahu bahwa yang masuk di lokasi APL tersebut tidak sewenang-wenang, untuk membentuk atau mematok lahan sendiri, pemerintah daerah akan mengatur lokasi yang seluas 1504,65 ha ini.
“lokasi ini sudah ada aturan bupatinya dan dimanfaatkan untuk lokasi pertanian, perkebunan dan fasilitas umum,”Tambahnya lagi.
Bagi masyarakat yang berkebun dan mempunyai lahan sejak lama di kawasan APL ini, kita akan dudukan dan mencari solusi terbaik, tentu dengan tidak menghilangkan hak hak masyarakat. Karena penggunaan pemanfaatannya kewenangan yang atur adalah bupati atau pemerintah daerah.
“Selama ini memang kita hanya tau ini kawasan teletabbies tapi statusnya kita tidak tahu dan tidak jelas setelah ada petunjuk dari pemerintah provinsi melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa gunung teletubbies ini merupakan areal APL dengan luas 1504,65 ha,”paparnya.
Dengan penetapan ini maka masyarakat tidak akan sewenang-wenang lagi bisa masuk di lokasi ini untuk menentukan lokasinya sendiri, atau datang untuk mematok kecuali masyarakat sejak awal secara terus-menerus sampai dengan saat ini mereka yang tinggal di kawasan ini.
Sementara itu warga setempat la wangka (75) menyampaikan selama pemanfaatannya untuk kebaikan kita akan ikut pemerintah.
“Tanah ini di atur oleh pemerintah, pemerintah ini kan tujuannya untuk kebaikan, Kalau tujuannya untuk kebaikan kita masyarakat akan mengikut,”paparnya.
Yang penting tidak menghilangkan hak kami, terutama yang sudah tinggal disini sejak lama, yang sudah berkebun dan punya lahan puluhan tahun jangan di pindahkan.
La wangka mengungkapkan, saya tinggal disini sejak 1915, saya adalah generasi ke tiga yang bermukim disini, lokasi saya di atas bukit dengan luas kurang lebih 1 hektar, jadi harapannya silahkan di atur tapi jangan ganggu hak hak kami.