BUTON,SENTILNEWS.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, La Ode Zilfar Jafar, bersama empat terdakwa lainnya resmi divonis dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Expo Buton tahun anggaran 2017 hingga 2019. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, Kamis pagi (31/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang dimulai pada pukul 10.25 WITA dan berlangsung secara terbuka. “Kelima terdakwa menjalani sidang putusan secara bersamaan,” ujarnya kepada media.

Majelis hakim yang memimpin sidang tersebut adalah  Arya Putra Negara K, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Drs. Parsungkunan, S.H. (Hakim Anggota) dan  Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. (Hakim Anggota)

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa:

  1. Zulkifli divonis melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan, serta uang pengganti (UP) subsidair 3 bulan.
  2. Purnama juga melanggar Pasal 2, dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan, denda Rp250 juta subsidair 1 bulan, serta dibebankan UP subsidair 2 bulan.
  3. Ismail dihukum 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, dan UP subsidair 2 bulan.
  4. La Ode Zilfar Jafar, mantan Sekda Buton, terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Tidak dibebankan uang pengganti.
  5. Hamza Failu divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, tanpa uang pengganti.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan banding. Namun, kelima terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus korupsi proyek Gedung Expo Buton ini telah melalui proses penyelidikan panjang oleh Kejaksaan Negeri Buton sejak beberapa tahun lalu. Proyek yang semula dimaksudkan sebagai pusat promosi dan pameran produk unggulan daerah itu justru menyisakan masalah hukum akibat penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

Dengan dijatuhkannya vonis terhadap kelima terdakwa, termasuk seorang mantan Sekda, kasus ini kembali menegaskan betapa rawannya praktik korupsi di proyek-proyek infrastruktur daerah.