BUTON, SENTILNEWS.COM — Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, program edukatif tersebut menyapa siswa-siswi SMP Negeri 29 Buton yang berlokasi di Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Jumat pagi (23/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Nobertus Dhendi R.P., SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bidang intelijen Kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan salah satu tupoksi Intelijen, yaitu penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Program ini dilaksanakan empat kali dalam setahun. Ini adalah pelaksanaan ketiga, setelah sebelumnya digelar di SMA Negeri 2 Pasarwajo dan SMP Negeri 8 Buton,” ungkapnya.

Image

Kegiatan diawali dengan pengenalan profil dan peran Kejaksaan Negeri Buton, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pentingnya Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut Dhendi, perkara yang paling banyak ditangani Kejari Buton saat ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Kami ingin melakukan deteksi dan pencegahan dini, khususnya kepada anak-anak yang berpotensi menjadi korban maupun pelaku tindak pidana. Sebelum penindakan dilakukan, kami lebih mengedepankan pencegahan,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dhendi, kegiatan penyuluhan hukum di tingkat sekolah menengah menjadi prioritas dalam upaya membangun kesadaran hukum sejak dini di lingkungan pelajar.

Image

Merespons kegiatan ini, Wakil Kepala Sekolah SMPN 29 Buton Bidang Kurikulum, Sirabin, S.Pd., menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Buton atas upaya edukatif yang dilakukan.

“Kami sangat senang dan mengapresiasi kegiatan ini. Siswa-siswi kami mendapatkan pemahaman yang penting tentang hukum, khususnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ini sangat relevan dan harus dikenalkan sejak dini,” ujarnya.

Menurut Sirabin, usia remaja khususnya antara 14 hingga 16 tahun adalah fase yang rawan terhadap pengaruh negatif dan perilaku menyimpang. Karena itu, pembekalan hukum di usia sekolah merupakan langkah preventif yang sangat tepat.

Kegiatan penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Nobertus Dhendi R.P., SH., MH., didampingi oleh Kasubsi Pra Penuntutan, Franca Sayogi, SH., serta dua calon jaksa, Astri Rochana, SH., dan Aliza Orizkiana, SH.

Image

Pantauan media ini Sentilnews.com, ada sebanyak 50 siswa-siswi aktif mengikuti kegiatan tersebut. Mereka tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga antusias bertanya, berdiskusi, dan mengutarakan pandangan, terutama yang berkaitan dengan isu-isu hukum dan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Penyuluhan hukum ini tidak sekadar menjadi sarana edukasi, tetapi juga berfungsi sebagai ruang dialog antara aparat penegak hukum dan para pelajar. Hubungan ini menjadi fondasi penting dalam membangun karakter generasi muda yang sadar hukum, berani berbicara, dan paham akan hak serta kewajibannya sebagai warga negara.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Buton berharap dapat menanamkan nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sejak dini, sehingga lahir generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga tangguh secara moral dan hukum.