BUTON, SENTILNEWS.COM- Pengadilan Negeri Pasarwajo kembali menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini ditandai dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Dalam kegiatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ivan menegaskan bahwa seluruh hakim dan aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Pasarwajo berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak eksternal dalam menjaga komitmen tersebut.
“Penolakan terhadap gratifikasi bukan hanya soal internal. Kita juga mengajak semua pihak, dari pengacara sampai mitra, untuk sama-sama menjaga komitmen ini. Jangan beri, jangan terima,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan kembali bahwa setiap bentuk pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa dikategorikan sebagai suap apabila pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pengadilan Negeri Pasarwajo telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang menerima dan menindaklanjuti laporan dari internal maupun masyarakat. Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK, melalui surat, email resmi, maupun langsung ke kantor KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Pengadilan Negeri Pasarwajo juga menyampaikan tiga komitmen utama dalam pengendalian gratifikasi. Pertama, pimpinan dan seluruh pegawai menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan. Kedua, pihak eksternal diimbau untuk tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada aparatur pengadilan. Dan ketiga, setiap penolakan atau penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran terkait gratifikasi di PN Pasarwajo, tersedia beberapa kanal pengaduan seperti: KPK di nomor 0855-8575-575, Pengadilan Tinggi Sultra di 0401-3192097, PN Pasarwajo di 0402-2810008, atau saluran pengaduan di 0812-5556-1932. Laporan juga dapat disampaikan secara tertulis kepada Ketua UPG PN Pasarwajo.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Wakapolres Buton Kompol Aslim, perwakilan Bupati Buton Fakharuddin M. Satu, S.H., M.H. selaku Kabag Hukum, serta perwakilan Bupati Buton Selatan Syamrisal. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buton , perwakilan PERADI, Bank Sultra, BRI, BNI wilayah Buton, sejumlah pengacara, dan tamu dari wilayah Bombana.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam membangun budaya kerja yang jujur dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di daerah.