BUTON,SENTILNEWS.COM-Hal itu dikatakan Pj. Bupati Buton melalui Staf Ahli (Sahli) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik H. Abdul Rais ketika menghadiri Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Akses Area Perikanan Kabupaten Buton di Zenith Hotel Selasa, 9 Juli 2024

“Perlu disampaikan bahwa dari 95 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Buton sebanyak 65 Desa Kelurahan merupakan Desa yang ada di wilayah pesisir, sehingga Pemerintah telah memberikan dukungan atas program pengelolaan akses area perikanan (PAAP),” katanya.

Dukungan ini kata Sahli diberikan atas dasar bahwa sudah semestinya pembangunan perikanan harus dilakukan dengan manajemen pengelolaan yang baik.

“Untuk itu Pemkab Buton menerbitkan Peraturan Bupati Buton, Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan berbasis kelautan dan perikanan di wilayah pesisir Kabupaten Buton.

Atas nama Pemerintah lanjutnya mengucapkan terimakasih kepada pengelola program PAAP yg telah menjadikan Kabupaten Buton sebagai salah satu penerima program. Semoga terus dilaksanakan demi Pembangunan Perikanan yang berkelanjutan,” tutupnya.