BUTON,SENTILNEWS.COM — Sinergi antara legislatif dan eksekutif kembali ditunjukkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Buton, Senin (25 Agustus 2025). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) La Ode Syamsuddin membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah ke depan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Buton, Hasni, dan dihadiri 16 anggota dewan, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Suasana sidang berlangsung khidmat namun dinamis, mencerminkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi demi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada rakyat.

Empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buton dan diserahkan langsung oleh Pj Sekda Buton, La Ode Syamsuddin, kepada DPRD adalah:

  1. Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi;
  2. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  3. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; dan
  4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Data Presisi Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

Dalam sambutannya, Pj Sekda La Ode Syamsuddin menegaskan pentingnya Raperda pertama, yakni sistem pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi. Menurutnya, pembangunan yang efektif hanya bisa dicapai bila kebijakan diambil berdasarkan data yang valid, terintegrasi, dan faktual.

“Data presisi menjadi kunci agar kebijakan daerah tidak lagi berdasar perkiraan, tapi fakta lapangan. Ini juga sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Syamsuddin.

Melalui pembahasan bersama DPRD, diharapkan akan terbentuk regulasi yang memastikan setiap kebijakan pembangunan di Buton berbasis bukti nyata, bukan asumsi. DPRD Buton menegaskan kesiapannya untuk mengawal implementasi sistem ini agar mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan modern.

Perlindungan Lahan Pertanian: DPRD Dorong Kemandirian Pangan Daerah

Raperda kedua menyoroti isu strategis tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selama beberapa tahun terakhir, Kabupaten Buton menghadapi ancaman serius akibat alih fungsi lahan pertanian produktif. DPRD menilai kondisi ini harus segera diatasi melalui kebijakan tegas.

“Alih fungsi lahan yang tidak terkendali bisa mengancam ketahanan pangan dan merugikan petani lokal,” tegas Hasni dalam sesi tanggapan dewan.

Raperda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan alih fungsi lahan, sekaligus mendorong optimalisasi lahan marginal agar produktivitas pangan tetap terjaga. DPRD Buton memandang kebijakan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keberlanjutan hidup petani dan kemandirian pangan daerah.

Kabupaten Layak Anak: Buton Menuju Daerah Ramah Generasi Masa Depan

Raperda ketiga menyoroti perlindungan anak sebagai tanggung jawab kolektif pemerintah dan masyarakat. DPRD Buton menilai inisiatif ini sangat relevan dengan semangat pembangunan manusia yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Aturan ini akan memastikan setiap anak Buton dapat hidup dan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan,” jelas Pj Sekda Syamsuddin.

DPRD menyambut baik langkah ini dan menegaskan komitmennya untuk mengawal realisasi Kabupaten Layak Anak dari penyediaan fasilitas ramah anak hingga kebijakan pendidikan dan kesehatan yang berpihak pada generasi muda.

Pengarusutamaan Gender: Wujud Komitmen Keadilan Sosial

Raperda keempat tentang Pengarusutamaan Gender juga menjadi perhatian serius DPRD. Bagi DPRD Buton, kesetaraan gender bukan sekadar isu perempuan, tetapi soal keadilan sosial dan efektivitas pembangunan.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang sama dalam menikmati hasil pembangunan,” kata La Ode Syamsuddin.

DPRD Buton berkomitmen untuk membahas pasal demi pasal secara cermat agar implementasi kebijakan gender ini tidak berhenti di tataran administratif, tetapi benar-benar berdampak bagi masyarakat, terutama di akar rumput.

Proses Legislasi yang Transparan dan Partisipatif

Keempat Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Kini, DPRD Buton siap melanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama pemerintah daerah melalui komisi terkait.

Wakil Ketua DPRD Buton, Hasni, menegaskan bahwa lembaganya akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan publik. “Setiap Raperda yang dibahas DPRD adalah milik masyarakat. Karena itu, transparansi dan partisipasi menjadi prinsip utama dalam setiap proses legislasi,” tegasnya.

Melalui kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif, DPRD Buton optimistis empat Raperda ini akan melahirkan kebijakan daerah yang progresif, berpihak pada rakyat, menjamin keadilan sosial, dan memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Buton.