BUTON, SENTILNEWS.COM — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data dan keberlanjutan kini melangkah ke babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang utama kantor DPRD, Kamis (2/10/2025).
Penetapan ini menandai hasil kerja panjang yang melibatkan koordinasi erat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton. Dua regulasi tersebut dianggap strategis karena akan menjadi pijakan penting dalam memperkuat sistem data desa serta melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mararusli Sihaji, didampingi para wakil ketua, dan dihadiri mayoritas anggota dewan lintas fraksi. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Buton Sarifudin Saafa yang mewakili Bupati Alvin Akawijaya Putra, bersama unsur Forkopimda dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Suasana sidang berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan. Momentum tersebut menjadi simbol kematangan politik daerah, di mana kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menghasilkan kebijakan yang tidak hanya administratif, tetapi juga berorientasi langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Apresiasi Pemerintah untuk DPRD
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sarifudin Saafa menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang solid selama proses pembahasan Raperda. Ia menilai, semangat kolaboratif antara kedua lembaga menjadi faktor utama yang mempercepat proses penyusunan dua regulasi strategis tersebut.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembentukan, tibalah kita pada sidang paripurna hari ini, di mana sebelumnya kita telah memberikan persetujuan bersama terhadap empat Raperda. Dua di antaranya kini resmi kita tetapkan sebagai Perda yang siap diimplementasikan,” ujar Sarifudin.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai saran dan masukan dari DPRD telah menjadi landasan kuat dalam penyempurnaan substansi peraturan daerah tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas peran aktifnya dalam memperkaya isi Raperda. Ini bukti nyata komitmen bersama membangun Buton yang kita cintai,” lanjutnya.
Dua Perda Baru, Dua Pilar Pembangunan Daerah
Dua Perda yang ditetapkan dalam rapat paripurna kali ini memiliki arti penting bagi masa depan pembangunan Kabupaten Buton.
1. Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Desa dan Kelurahan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penyediaan data presisi berbasis wilayah administratif. Setiap desa dan kelurahan diharapkan memiliki sistem data yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses. Dengan basis data yang kuat, pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy), serta evaluasi program yang lebih terukur.
2. Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perda ini menjadi langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan pangan serta mengendalikan alih fungsi lahan. Selain untuk melindungi petani, aturan ini juga diharapkan memperkuat ketahanan pangan lokal dan menjaga keseimbangan ekosistem pertanian di Buton. Dalam jangka panjang, kebijakan ini akan memperkokoh fondasi ekonomi daerah yang berbasis pada potensi agraris.
Ketua DPRD: “Regulasi Ini Cerminan Keberpihakan pada Rakyat”
Ketua DPRD Kabupaten Buton Mararusli Sihaji menegaskan bahwa penetapan dua perda tersebut merupakan wujud nyata keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi secara substantif. Ia menekankan, setiap produk hukum daerah yang dihasilkan harus berpihak kepada masyarakat dan berorientasi pada masa depan pembangunan yang berkelanjutan.
“DPRD berperan aktif tidak hanya dalam proses legislasi, tetapi juga dalam memastikan setiap regulasi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Dua perda ini adalah cerminan dari semangat itu,” kata Mararusli.
Setelah penetapan, dilakukan penandatanganan dokumen hasil persetujuan antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dokumen tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Buton sebagai tahapan akhir pembentukan peraturan daerah.
Sinergi Berlanjut, Pembangunan Buton Kian Terarah
Penetapan dua perda ini menegaskan posisi DPRD Buton sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, tetapi juga menjadi motor penggerak regulasi daerah. Melalui langkah-langkah strategis seperti penguatan basis data desa dan perlindungan lahan pertanian, arah pembangunan daerah diharapkan semakin terukur dan berdaya saing.