BUTON,SENTILNEWS.COM- Aliansi Pemantau Kebijakan Publik ( APKP ) menduga Salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton melakukan pelanggaran kampanye saat melakukan Kegiatan pasar murah kampanye terbatas/tatap muka dan kampanye dalam kegiatan lain di beberapa titik di kabupaten Buton beberapa waktu lalu. Namun, dugaan pelanggaran tersebut dinilai dibiarkan oleh Bawaslu Buton.
Di dalam kegiatan pasar murah tersebut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton membagikan/menjual beras SPHP yang merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Ia mengatakan, secara aturan beras SPHP dilarang dibagi-bagikan atau dijadikan pasar murah untuk kepentingan politik sesuai dengan dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Ini juga di atur secara teknis pada PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Ini juga di pertegas oleh Kepala Perum Bulog Bau bau Muthain Muhammadong melarang pasangan calon Bupati/Walikota yang berpartisipasi dalam pemilu 2024 menggunakan beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) sebagai alat kampanye di kutip pada media FAKTASULTRA.ID.
Melihat persoalan ini Aliansi Pemantau Kebijakan Publik ( APKP ) melalui ketua nya FARDIN harusnya Bawaslu Buton, sebagai lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum mengambil sikap dengan tegas namun sampai hari ini Bawaslu Buton diam tanpa alasan.
Padahal beberapa hari lalu Ketua Bawaslu Buton Menyatakan Sikap di salah satu Media FAKTASULTRA.ID Akan melakukan Pleno terkait persoalan ini namun sampai sekarang belum ada kejelasan kami duga ini ada pembiaran oleh Bawaslu Buton.(Adm)