BUTON,SENTILNEWS.COM-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan kapontori, Faisal, didampingi para Anggota, Misrul Masril dan Ruslan mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada serentak 2024.
“Pendaftaran ini di buka sejak tanggal 12-28 September, karena itu Faisal mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Kapontori untuk mendaftar dan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),” sebutnya kepada media ini Minggu (21/9/24).
Ia melanjutkan untuk syarat pendaftaran terdiri dari Surat Pendaftaran, foto copy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, Pas photo terbaru ukuran 4×6, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan surat pendaftaran itu nantinya bawa ke sekretariaat Panwaslu Kecamatan kapontori.
Khusus Kecamatan Kapontori terdiri dari 15 Desa dan 2 Kelurahan dengan total TPS berjumlah 32, dengan rincian :
- Kamelanta 2 TPS
- Barangka 4 TPS
- Mabulugo 3 TPS
- Wakalambe 2 TPS
- Boneatiro barat 1 TPS
- Boneatiro 2 TPS
- Lambusango 3 TPS
- Lambusango Timur 1 TPS
- Watumotobe 3 TPS
- Wakangka 3 TPS
- Wambuli 1 TPS
- Waondowolio 1 TPS
- Bukit Asri 1 TPS
- Wakuli 1 TPS
- Tuangila 1 TPS
- Tumada 1 TPS
- Todanga 2 TPS
Faisal melanjutkan lagi untuk Tugas dan Wewenangnya, Berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, terdapat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pengawasan pemilihan. Selama menjalankan tugas, PTPS menyelenggarakan fungsi:
- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa.
“Sehingga ia mengajak seluruh warga yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari pengawas PTPS,”terangnya.
Untuk syarat dan dokumennya silahkan di cek di sini :