BUTON,SENTILNEWS.COM- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar rapat koordinasi bersama partai politik dalam rangka penguatan kapasitas Training of Trainer (TOT) dan manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu 2024 di sala satu rumah makan Pasarwajo Jumat (22/12/23) siang 

Pada sambutannya kepala sekretariat Bawaslu  Buton, La Ode Nur Adiwijaya, S.Sos,M.Si, menyampaikan, Kegiatan ini sangat penting di laksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan saksi nanti, kita memberikan penguatan terhadap ketua ketua partai dan ketua panwascam dalam merekrut para saksi, sehingga pada saat perekrutan nanti, kita bisa memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam perekrutan Saksi

"Kegiatan ini kami lakukan pada saat sementara berlangsungnya tahapan kampanye ini, dimana tinggal menghitung beberapa hari lagi, sehingga sebelum perekrutan Saksi nanti, kami berkesimpulan dan  mempunyai inisiatif memberikan pelatihan, dan menyatukan persepsi pada saat di TPS nanti, sehingga TDK ada kesalahpahaman,"ucapnya.

Kegiatan ini juga terselenggara, untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan teman teman.

Dan pada penguatan kapasitas (TOT) dan manajement saksi peserta pemilu ini, kami menghadirkan pemateri di antaranya, ketua KPU Kab. Buton, pegiat pemilu dan mantan komisioner anggota Bawaslu kota bau bau, dan  mantan ketua Bawaslu provinsi Sulawesi tenggara.

"Semoga dengan tiga pemateri ini, bisa memberikan pemahaman, pengetahuan dan  penguatan kepada kita semua," tutupnya. 

Sementara itu ketua Bawaslu Buton, Maman.SH menyampaikan, Kegiatan ini di Buton baru  saja kita laksanakan, sebelumnya belum lama ini kami  mengikuti kegiatan yang sama di provinsi dan pesertanya dari partai politik, kalau di provinsi bukan hanya partai politik, termasuk presiden dan wakil presiden termasuk calon DPD.

Kalau di kabupaten ini kami kesulitan menemukan para saksi  calon DPD, sehingga sejauh ini kami mengundang para partai partai politik dulu.

Lebih jauh Maman menjelaskan, Saksi peserta pemilu itu adalah saksi dari partai politik atau peserta pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan partai politik atau gabungan partai politik, yang di tanda tangani oleh pengurus partai politik di tingkat kabupaten, atau di atasnya.

Dan Kegiatan kita pada hari ini tentang penguatan saksi kepada peserta pemilu, sehingga penting kiranya untuk kita memahami tentang bagaimana nanti merekrut  para saksi

Maman menegaskan, Dalam merekrut saksi nanti, harus mempunyai kapasitas, dan pengetahuan, karena jangan sampai ada kesalahan dan pelanggaran, mereka hanya  melihat saja,"Jadi Di TOT ini kami melatih peserta pemilu untuk melatih saksinya lagi, sesuai dengan (undang undang No 7. Tahun 2017 pasal 351 ayat 8).

"Dan dalam ketentuan saksi siapa saja boleh, hanya kalau kami menyarankan saksi itu dari desa setempat, dan punya hak pilih di TPS itu, dan dia  harus tau, berapa surat suara di TPS itu, berapa surat suara yg digunakan, berapa surat suara yang rusak atau keliru di coblos, surat suara yang tidak  digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan harus sama dengan jumlah surat suara cadangan oleh KPPS,  berapa surat suara yg TDK sah, dan mempunyai pemahaman yang sama dengan PTPS kami dan unsur unsur terkait, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,"tutupnya.

ToT ini, di hadiri oleh ketua Bawaslu Buton, Maman. SH, ketua KPU Buton, Rahmatia, Kepala sekretariat Buton La Ode Nur Adiwijaya, S.Sos,M.Si, koordiv HP2H wa Ode mudiani,SH, Mantan komisioner Bawaslu Sultra, Dr. Hamirudin udu, M.Hum, para partai politik dan ketua panwascam se kabupaten Buton.