BUTON,SENTILNEWS.COM-Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara, terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. Selama 100 hari terakhir, yang berlangsung dari 21 Oktober 2024 hingga 30 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Buton berhasil meraih sejumlah capaian signifikan yang turut berkontribusi pada kemajuan pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
Pada konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdianto, SH, MH, menyampaikan bahwa tujuan dari rilis ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai capaian dan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Buton selama periode tersebut.
"Kami ingin menyampaikan hasil kerja kami kepada masyarakat Buton sebagai bukti komitmen kami dalam menjalankan tugas. Selama 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, Kejaksaan Negeri Buton berhasil melampaui target yang telah ditetapkan," ujar Gunawan Wisnu Murdianto.
Berikut adalah beberapa capaian signifikan yang tercatat selama 100 hari kerja Kejaksaan Negeri Buton:
1. Pengembalian Dana
Kejaksaan Negeri Buton berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta dalam bidang Pidana Khusus (Pidsus).
2. Penghargaan Pembinaan
Dalam acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Buton meraih peringkat kedua se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam bidang pembinaan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilaksanakan.
3. Bidang Intelijen
Kejaksaan Negeri Buton berhasil meraih peringkat pertama di Sulawesi Tenggara dalam bidang Intelijen, menunjukkan kinerja yang unggul dalam mendukung penegakan hukum.
4. Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Buton juga memperoleh peringkat kedua di seluruh provinsi wilayah Kejaksaan Tinggi dalam program Restorative Justice, yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa hukum melalui pendekatan non-litigasi.
Dengan pencapaian-pencapaian ini, Kejaksaan Negeri Buton terus menunjukkan dedikasinya dalam mendukung program pemerintah dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan efektif dan efisien di wilayah Buton.
Capaian Kejaksaan Negeri Buton di Berbagai Bidang
Bidang Pembinaan
Kejaksaan Negeri Buton telah melaksanakan beberapa kegiatan penting, di antaranya apel integritas yang diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama di lapangan upacara Kantor Kejaksaan Negeri Buton. Selanjutnya, rapat pembentukan tim kerja pembangunan zona integritas Kejaksaan Negeri Buton untuk tahun 2025 juga telah dilaksanakan. Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Buton menandatangani fakta integritas di Aula Kejaksaan Negeri Buton sebagai bagian dari pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) pada tahun 2025. Kejaksaan Negeri Buton juga memilih dua orang sebagai agen perubahan, dua orang sebagai Duta Pelayanan, dan satu orang sebagai Duta Media Sosial yang menjadi role model karena telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Bidang Intelijen
Di bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Buton mencatatkan sejumlah kegiatan, antara lain 17 kegiatan Lidpamgal (penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan). Kegiatan Pakem (pengawasan aliran kepercayaan masyarakat) tidak ada. Kegiatan penerangan hukum dilaksanakan dalam 1 kegiatan, sementara penyuluhan hukum tercatat sebanyak 13 kegiatan. Kejaksaan juga berhasil menyelesaikan 1 perkara dalam program Restorative Justice. Untuk penyelesaian perkara, tercatat 78% penyelesaian perkara pada tahap pra-penuntutan, 93% pada tahap penuntutan, dan 100% pada tahap eksekusi.
Bidang Tindak Pidana Umum
Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Buton berhasil mengeksekusi 28 terpidana dengan tingkat keberhasilan 100%. Terkait upaya hukum, terdapat 3 perkara banding dan 3 perkara kasasi. Kejaksaan juga menangani 139 perkara tilang dengan total denda sebesar Rp 10.875.000. Selain itu, 1 sidang persidangan dan tahap II dilaksanakan secara daring (online).
Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Buton dalam bidang Pidana Khusus menangani 4 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejaksaan juga menyelesaikan 4 perkara dalam tahap penyelidikan dan 9 perkara dalam tahap penyidikan. Di tahap penuntutan, Kejaksaan menangani 5 perkara, dan pada tahap eksekusi, 3 perkara berhasil diselesaikan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Negeri Buton melaksanakan 9 kegiatan pelayanan hukum gratis dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 277.845.650. Selain itu, Kejaksaan juga menandatangani 1 Memorandum of Understanding (MOU) dengan BRI, serta memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada 5 instansi, yakni KPU Kabupaten Buton, KPU Kabupaten Buton Tengah, KPU Kabupaten Buton Selatan, BRI, dan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Buton melaksanakan 2 kegiatan pemusnahan barang bukti/sitaan/rampasan, serta 6 kegiatan pemeliharaan barang bukti/sitaan/rampasan. Meskipun tidak ada kegiatan lelang barang bukti, Kejaksaan berhasil menyelesaikan 6 kegiatan penyelesaian barang bukti dari sitaan/rampasan melalui antar tilang.