BUTON,SENTILNEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), serta memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton pada Senin, 3 Januari 2025.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji, SH, yang diwakili oleh anggota DPRD, Surfin, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si. Selain itu, turut hadir pejabat Kejaksaan Negeri Buton, seperti Kasi Intel, Norbertus Dhendy R.P., SH., MH, dan Kasi Datun, Muhammad Akbar, SH., MH. Acara ini juga dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf Pemkab Buton, serta camat-camat dari wilayah setempat.

Pj Bupati Buton, La Haruna, dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini akan menjadi landasan penting bagi Pemkab Buton, terutama bagi kepala perangkat daerah atau unit perangkat daerah yang bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. Melalui MoU ini, Pemkab Buton akan bekerja sama dengan Kejari Buton dalam penanganan masalah hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dalam pendampingan kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Image

“Pendampingan ini bertujuan untuk mengurangi risiko hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menyelamatkan dan memulihkan keuangan daerah, termasuk langkah-langkah pemerintahan lainnya,” kata La Haruna.

Lebih lanjut, Pj Bupati Buton berharap bahwa dengan adanya MoU ini, Pemkab Buton dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan penanganan masalah hukum. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab Buton dan Kejaksaan Negeri Buton dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Buton.

“Semoga kerja sama ini dapat memperkuat Pemkab Buton dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin muncul serta mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar La Haruna.

Image

sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdianto, SH., MH, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Buton yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Buton untuk menjalin kerja sama dalam penanganan masalah hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dalam pendampingan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan APBD.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Bupati dan jajaran Pemkab Buton yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Buton untuk melakukan pendampingan hukum,” kata Gunawan Wisnu.

Ia juga menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Kejaksaan Agung 2020–2024 untuk mendukung Pemda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelamatan aset daerah. MoU ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Image

“Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan akan memberikan berbagai bantuan hukum, termasuk pertimbangan hukum, pendampingan, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan,” imbuhnya.

Gunawan Wisnu juga berharap penandatanganan MoU ini akan segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dan membantu mempererat hubungan silaturahmi antara Pemkab Buton dan Kejaksaan Negeri Buton. Dia optimis bahwa ke depannya, pembangunan di Kabupaten Buton dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendampingan untuk membantu OPD dan unit perangkat daerah dalam menghindari potensi masalah hukum yang mungkin timbul.

Image

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Buton atas kesempatan yang diberikan,” ujar Gunawan Wisnu.