BUTON,SENTILNEWS.COM - Menghadapi kompleksitas dinamika perubahan global dan nasional, Kabupaten Buton bergerak cepat menyusun arah pembangunan jangka menengah daerah yang baru. Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025–2030 yang berlangsung pada Selasa pagi, 22 Juli 2025, di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Kecamatan Pasarwajo, menandai tonggak awal transformasi perencanaan pembangunan lima tahunan di wilayah ini.

Forum Musrenbang ini lebih dari sekadar kegiatan seremonial, namun merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi. Acara dihadiri oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah pusat. Kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Buton dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif, inklusif, dan berbasis data.

Bupati Tekankan Pentingnya RPJMD sebagai Pedoman Pembangunan

Dalam sambutannya, Bupati Buton menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang RPJMD merupakan tahapan krusial dalam penyusunan dokumen RPJMD. Dokumen ini menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah jangka menengah selama lima tahun dan digunakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.

"Musrenbang RPJMD ini merupakan momen penting dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan merencanakan dan melaksanakan pembangunan berdasarkan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat," tegas Bupati Alvin.

Bupati mengingatkan bahwa dokumen Renstra Perangkat Daerah yang tengah disusun harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah, selaras dengan program prioritas nasional dan provinsi, responsif terhadap isu-isu lokal, serta memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.

"Renstra OPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen manajerial yang menentukan arah kerja, capaian target, dan pertanggungjawaban kinerja OPD dalam lima tahun mendatang," tegasnya.

Image

Instruksi untuk Kualitas Dokumen Perencanaan

Bupati menginstruksikan kepada Bappeda untuk memberikan fasilitasi teknis dan asistensi substansi secara menyeluruh. Hal ini bertujuan memastikan dokumen perencanaan yang disusun berkualitas tinggi, tidak tumpang tindih dalam program dan pelaksanaan anggaran.

Dalam arahannya, Bupati Buton menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi antara kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten dalam proses penyusunan RPJMD. Tiga pilar utama yang menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Buton 2025–2030 adalah:

1. RPJPN 2025–2045 dan RKP Nasional sebagai arah kebijakan pembangunan pusat

2. RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai kerangka pembangunan regional

3. RPJMD Kabupaten Buton sebagai panduan pembangunan daerah yang holistik

"Sinkronisasi ini tidak hanya berhenti pada dokumen RPJMD, tetapi harus diterjemahkan secara konkret ke dalam Renstra masing-masing OPD," tambah Bupati.

Merancang Masa Depan Bersama

Menutup sambutannya, Bupati Buton mengajak seluruh peserta Musrenbang untuk menjadikan forum ini sebagai ruang dialog yang terbuka, kritis, dan konstruktif. Tujuannya adalah menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar menjawab tantangan dan harapan masyarakat Buton.

"Kita bukan hanya menyusun dokumen, tapi merancang masa depan daerah ini bersama-sama," ungkapnya.

Bupati juga menyoroti tantangan dan peluang masa kini. "Kita berada di masa yang penuh tantangan sekaligus peluang. Bonus demografi, percepatan digitalisasi, perubahan iklim, hingga agenda reformasi birokrasi menuntut kita untuk bekerja lebih cepat, lebih cerdas, dan lebih kolaboratif. RPJMD Kabupaten Buton 2025–2030 akan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan Kabupaten Buton yang berdaya saing, sejahtera, berkarakter, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Image

Buton Menjadi Kabupaten Ke-8 yang Melaksanakan Musrenbang

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda, LM Umul Zaman ST M.Si, menyampaikan apresiasi atas pencapaian Kabupaten Buton. Buton merupakan kabupaten ke-8 yang telah melaksanakan tahap Musrenbang dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

"Ini luar biasa dan memang harus dilalui karena ini merupakan dasar dari regulasi kita dan ini tidak mudah melalui beberapa tahapan hingga di tahap Musrenbang," ujarnya.

Musrenbang Tahun 2025–2029 bertujuan untuk penyamaan, penyerasan, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program perangkat daerah yang dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD. Tujuan utamanya adalah mewujudkan koordinasi, integrasi, improvisasi, dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara top down dan bottom up serta akuntabel.

"Kehadiran pemerintah provinsi dalam forum ini tentunya sangat erat kaitannya dengan peran dan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," jelasnya.

Keselarasan dengan Peraturan Perundang-undangan

Untuk menjamin keselarasan perencanaan pembangunan dan koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota, forum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Musrenbang menggambarkan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Buton tahun 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Ketentuan undang-undang menunjukkan bahwa proses perencanaan keuangan daerah disusun berdasarkan proses pendekatan demokratis, partisipatif, politis serta top down dan bottom up. Pendekatan ini mempertimbangkan keseluruhan unsur kegiatan pembangunan, menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses yang terpadu serta mempertimbangkan dimensi keuangan dan indikasi lokasi yang selaras dan saling terkait sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Image

"Sama seperti halnya Kabupaten Buton, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berada dalam tahapan penetapan oleh DPRD terkait rancangan akhir dari RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan ditetapkan hari ini," ucapnya.

Visi dan Misi Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam rangka rancangan akhir RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara, dijabarkan visi dan misi serta tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah sebagai berikut:

Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara adalah "Terwujudnya Sulawesi Tenggara Maju yang Aman, Sejahtera, dan Religius" dengan didukung oleh tiga misi yaitu:

1. Mewujudkan masyarakat yang terjamin hak perlindungan sosial

2. Pertumbuhan perekonomian melalui penguatan potensi pertanian dalam arti luas, maritim, serta dunia usaha

3. Menguatkan birokrasi yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas yang berpegang teguh pada nilai-nilai budaya kearifan lokal