BUTON,SENTILNEWS.COM-Tiga warga Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara bersepakat berdamai dengan tiga (3) pihak tergugat di antaranya pihak Komando Armada II (Koarmada II) Surabaya, dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah di register pada Pengadilan Negeri Baubau dengan nomor perkara 24/pdt.G/2024/PN. Pada Kamis, 15 Agustus 2024 yang lalu.

Kuasa Hukum Penggugat, Mardin SH, mengatakan TNI Angkatan Laut rencananya akan membangun Markas Komando (Mako) Lanal Baubau di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Dalam keteranganya minggu (20/10/24) Mardin mengungkapkan, sebelumnya cliennya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut ke pihak pemerintah Kota Baubau maupun TNI Angkatan Laut. Cliennya kami tiba tiba mendapatkan info dari pihak keluarga di kampung, bahwa tanah miliknya di Kelurahan Waruruma akan di bangun Markas Komando Pangkalan TNI AL.

Mendengar info tersebut, client kami yang saat itu sedang berada di perantauan kota sorong merasa terkejut dan heran pasalnya ia tidak pernah menjual bahkan menghibahkan tanah tersebut ke pihak manapun.

“Berdasarkan sertifikat secara keseluruhan dari total tiga sertifikat luasnya adalah 12.752 ribu meter persegi, yang semuanya adalah miliknya yang terletak di kompleks perumahan waruruma kota Baubau,” terangnya.

Maka Pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 yang lalu, kami Tim kuasa hukum penggugat, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Baubau dengan tiga (3) pihak tergugat. Yaitu pihak satu Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) kota Baubau, tergugat dua Pemerintah Kota Baubau dan tergugat tiga adalah Badan Pertanahan (BPN) kota Baubau.

Tentu kami merasa bahwa tanah milik client kami di kuasai oleh tergugat satu dalam hal ini pihak Lanal akan tetapi berdasarkan gugatan yang kami ajukan yang di hadiri oleh pihak Lanal mereka menyampaikan tanah client kami tidak di kuasai oleh pihak Lanal.

Oleh karena itu setelah di adakan proses mediasi di Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 17 Oktober 2024, yang di kuasakan oleh samsul, SH, menghadirkan para penggugat dan tiga tergugat semua bersepakat untuk menyelesaikan secara damai. Sebagaimana akta perdamaian yang di bacakan oleh ketua pengadilan majelis hakim pengadilan Baubau Pasal 1, di sebutkan para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengakhiri dan menyelesaikan perkara perdata nomor 23/pdtg/2024/PN Baubau.

Selain itu Mardin juga menambahkan, Kita juga membuat kesepakatan bahwa tanah milik pihak pertama, harus membuat batas yang jelas, bila perlu harus dilakukan pemagaran.

‘Saya sebagai Kuasa Hukum dari pihak penggugat menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada pihak Lanal karena telah menyita waktu untuk hadir di Pengadilan Negeri Baubau,”paparnya.

Sehingga melalui kesempatan ini mardin mengungkapkan, saya mewakili client juga menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada pihak Pemda kota Baubau dan pihak Pertanahan kota Baubau yang sudah proaktif untuk hadiri dalam proses persidangan terhadap gugatan yang kami ajukan tersebut.

“Kami mengucapkan permohonan maaf dan terimakasih yang sebesar besarnya atas perdamaian yang sudah di sepakati bersama ini,”Ungkapnya kepada media ini.