BUTON,SENTILNEWS.COM-Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, menggelar rapat koordinasi pada Sabtu (15/3/2025) untuk menanggapi keresahan masyarakat terkait kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas kendaraan tambang. Jalan yang rusak tersebut dilalui oleh kendaraan tambang yang beroperasi dari Desa Winning menuju Pelabuhan Banabungi, yang di lalui sepuluh desa.

Rapat yang digelar di ruang rapat Bupati Buton ini dihadiri oleh perwakilan dari PT Petindo, PT Wika, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buton, Alvin Akawijaya menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Petindo dan DPRD beberapa waktu lalu yang membahas masalah kerusakan jalan akibat aktivitas tambang.

“Kami baru saja selesai melakukan rapat terkait keluhan masyarakat tentang kerusakan jalan akibat aktivitas tambang. Pemda harus mendengarkan kedua sisi, baik dari masyarakat maupun perusahaan. Kami tidak bisa memutuskan secara sepihak,” ungkap Alvin.

Bupati Buton menyebutkan, meskipun masyarakat mengeluhkan dampak buruk aktivitas tambang, sektor pertambangan ini juga memiliki kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah. Sebagian besar Dana Bagi Hasil (DBH) Buton berasal dari royalti sumber daya mineral yang diperoleh dari perusahaan tambang.

“Kami dalam posisi dilematis, karena di satu sisi masyarakat mengeluh, tetapi di sisi lain mereka juga menginginkan keberlanjutan aktivitas pertambangan ini. Apalagi, setelah berbincang dengan BKAD, saya mengetahui bahwa sebagian besar DBH daerah berasal dari royalti SDM. Jika aktivitas ini dihentikan, kita akan mengalami defisit anggaran yang besar. Sebagai pemimpin, saya tidak ingin itu terjadi,” Tambahnya.

Sebagai solusinya, Pemda Buton telah merumuskan rute baru yang akan dilalui oleh kendaraan tambang, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Selain itu, perusahaan tambang juga telah sepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak serta akan memberikan kontribusi kepada sepuluh desa yang dilalui, termasuk pengadaan ruang debu di desa-desa tersebut.

Bupati Buton menambahkan bahwa izin aktivitas tambang akan diberikan sementara, dengan catatan bahwa jika ada pelanggaran di kemudian hari, izin tersebut dapat dicabut.

"Kami serahkan izin sementara kepada dinas-dinas terkait, dengan catatan bahwa jika ada kesalahan di kemudian hari, kami tidak segan-segan untuk mencabut izinnya. Semua langkah ini dilakukan sambil menunggu Perda yang dapat memberikan payung hukum yang solid," katanya.

Sementara itu, Manajer Marketing PT Petindo, Hariri Hidayat, menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban perusahaan.

"Kami akan berkomitmen untuk memperbaiki jalan yang rusak sebagai bagian dari kewajiban kami, untuk selanjutnya akan lebih terinci lagi ketika sudah ada MoU nya" ujar Hariri.