BUTON,SENTILNEWS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) bersama Bawaslu dan Partai politik dalam rangka persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024, minggu (25/8/2024). Acara yang di gelar di sala satu rumah makan di Pasarwajo ini juga diisi dengan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

Kegiatan ini menghadirkan Pimpinan Bawaslu dan BLUD RSUD Buton, sebagai pematerinya serta dihadiri oleh pimpinan partai politik atau Liaison Officer (LO) partai politik tingkat Kabupaten Buton.

"Saya meminta kepada pimpinan-pimpinan partai politik atau LO (Liaison Officer) partai, untuk menyampaikan kepada pasangan calon (kepala daerah, red), untuk menjaga kesehatan karena aturan sekarang akan diperiksa cukup ketat dari ujung rambut sampai ujung kaki," kata Rahmatia dalam pembukaan Rakornis.

Rahmatia melanjutkan dalam rakor ini akan dijelaskan setiap tahapan dan teknis pendaftaran bakal calon. Dengan demikian, setiap parpol pengusung memiliki waktu yang sama dalam menyiapkan keperluan bakal calonnya masing-masing.

"Kami akan sampaikan setiap detil teknis pendaftaran, termasuk dokumen yang diperlukan untuk dimasukkan ke Silonkada" ungkap rahmatia.

Sementara itu ketua Bawaslu Buton Maman, SH menghimbau kepada seluruh teman teman partai politik, LO partai, baik dari mengusung mandiri maupun gabungan partai untuk mempersiapkan pasangan calonnya.

Dihadapan LO dan pimpinan partai politik maman menjelaska tentang alur pendaftaran, serta keputusan tentang persyaratan pencalonan serta syarat pencalonan.

“Saat ini kita masuk pada tahapan pengumuman pasangan calon, kemudian di tanggal 27-29 agustus masuk pendaftaran pasangan calon, kemudian berlanjut pemeriksaan kesehatan hingga tanggal 2 september, berlanjut lagi penelitian administrasi, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi hingga berakhir di tanggal 23 september, karena setelah itu Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon, lalu masuk masa kampanye.” Ucap Ketua Bawaslu dua periode ini.

Tolong Perhatikan setiap tahapannya dan hal hal kecil lainnya.

Sementara Direktur BLUD RSUD Kabupaten Buton, Ridwan Saifun, S.Kep, Ners, M.Kes., mengatakan tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai status kesehatan calon, serta mengidentifikasi kemungkinan ketidakmampuan jasmani dan rohani yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

“Hal ini adalah tahap awal dan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam pilkada, sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan.”ungkap Ridwan

Yang di periksa nanti diantaranya penyakit dalam, jantung, paru, bedah, urulogi, radiologi thoraks, ortopedi, mata, telinga, gigi, mulut dan pemeriksaan penunjang lain.

Namun Demikian, menurut Ridwan menjadi kerahasiaan medis kesehatan untuk tidak dapat diketahui publik hasil pemeriksaannya bahkan untuk pasangan calon kepala daerah.

"Untuk pemeriksaan kesehatan para kandidat, hanya dokter spesialis yang tau hasilnya, ini juga berdasarkan ketentuan peraturan, kami pihak RSUD hanya memberikan kesimpulan, mampu atau tidak mampu, selanjutnya itu kewenangan KPU," Terang Ridwan Saifun.