BUTON,SENTILNEWS.COM- Seorang pria berinisial (UD) 40 tahun kini terjerat dalam kasus pencabulan yang mengejutkan masyarakat. Ia diduga telah mencabuli anak semata wayangnya, (MSU), sejak usia 13 tahun secara berulang kali. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berani melapor kepada pihak berwajib.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025), Wakapolres Buton, Kompol Aslim, menjelaskan bahwa kecurigaan keluarga korban bermula ketika (MSU) mengeluhkan sakit perut yang semakin parah. Setelah diselidiki, (MSU) mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayahnya secara berulang kali antara tahun 2022 hingga 2023.

Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada tahun 2022 di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat, di mana (UD) diduga melakukan tindakan bejatnya hampir setiap hari. Pada bulan Desember 2023, (UD) kembali merudapaksa (MSU) di dua lokasi berbeda: pertama di rumah keluarga di Desa Banabungi, dan kedua di Kelurahan Kokalukuna, Kota Baubau.

Korban berusaha melawan dan berteriak meminta tolong, namun pelaku menutup mulutnya dan mengancam, "Jika kamu sayang sama bapak, jangan buka mulut." Setelah keluarga mencurigai kondisi (MSU), korban akhirnya mengaku kepada bibinya tentang perlakuan yang diterimanya.

Atas perbuatan bejat tersebut, (UD) kini dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Mengingat pelaku adalah orang tua korban, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman yang ada.

Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorawolio, Polres Baubau. Namun, karena salah satu lokasi kejadian berada di Buton, maka pihak Polsek Sorawolio menyerahkan tersangka (UD) ke Mapolres Buton untuk diproses lebih lanjut.

Dalam melaksanakan aksinya, tersangka (UD) berada di bawah pengaruh minuman keras. Akibatnya, korban kini mengalami trauma yang mendalam. Saat ini, kasus ini telah ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buton.