BUTON,SENTILNEWS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menetapkan enam pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024.

Penetapan ini di hadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Buton, Ketua Bawaslu Buton, Maman, SH, bersama anggota, para LO partai dan sejumlah simpatisan dari ke enam pasangan calon.

"Berdasarkan hasil pleno tertutup tadi pagi, dan berbagai syarat pencalonan yang telah di penuhi maka kami nyatakan ke enam pasangan calon telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024," Ucap Ketua KPU Buton, Rahmatia.

Rahmatia menyebutkan dari ke enam pasangan calon tersebut di antaranya :

  1. Pasangan Calon H. La Ode Naane dan H. Akalim S.Pd diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  2. Pasangan Calon Syaraswati dan Drs. H. Rasyid Mangura, MH melalui Calon Perseorangan dengan total pemenuhan dukungan sejumlah 8.612 orang dan sebaran jumlah 7 kecamatan.
  3. Pasangan Calon Drs. La Bakry., M.Si dan Aris Marwan Saputra, SH diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, dan Partai Golongan Karya (Golkar).
  4. Pasangan Calon Drs. Basiran, M.Si dan La Ode Rafiun, S.Pd., M.Si diusung Partai Amanat Nasional (PAN).
  5. Pasangan Calon Dr. Bere Ali, M.Si dan Laode Muhammad Sumarlin Buchari, SE,  Partai pengusung partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  6. Pasangan Calon Alvin Akawijaya Putra, SH dan Syarifudin Saafa, ST diusung Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Rahmatia melanjutkan Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Lebih jauh Rahmatia menyampaikan pengumuman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 468 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024, sebagaimana Ketentuan Pasal 120 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345).

Dari 17 Kabupaten/Kota se Sultra Kabupaten Butonlah yang terbanyak Paslon Bupati dan wakil Bupati. Jadi saya pikir ini merupakan suatu kebahagiaan untuk kita semua, karena kita punya banyak pilihan untuk menentukan pemimpin buton kedepan.

Setelah ini, besok tanggal 23 September pengundian pencabutan nomor urut Paslon. Lalu besoknya lagi Deklarasi damai.

“Saya atas nama KPUD Buton berharap pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang bisa berjalan dengan aman, damai tanpa ada gesekan-gesekan dilapangan,”Harapnya.