BUTON, SENTILNEWS.COM – Polres Buton resmi menetapkan (F) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan anggota kepolisian, AIPTU (Anumerta) Fajar Iwu, S.H. Insiden tragis itu terjadi pada Senin, 14 April 2025, di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, saat almarhum tengah menjalankan tugas pengamanan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (19/4/2025) di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha membeberkan kronologi kejadian yang berujung pada tewasnya anggota polisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden malam itu dipicu oleh sebuah acara joget yang berlangsung ricuh dan memicu dua peristiwa kekerasan secara beruntun.

Joget Berujung Tragedi

Peristiwa pertama melibatkan tersangka (R), yang terlibat cekcok dengan warga sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam kondisi emosi, (R) menyerang dua wargaberinisial (E) dan (Y) menggunakan sebilah parang hingga keduanya mengalami luka serius. (R) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buton.

Informasi tentang insiden itu menyebar cepat di kalangan warga. Salah satu teman korban, yakni (F), kemudian terpancing emosi dan berniat melakukan aksi balas dendam terhadap (R). Namun karena R telah lebih dahulu melarikan diri, (F) merencanakan serangan terhadap orang tua (R) sebagai bentuk pelampiasan.

Salah Sasaran, Polisi Jadi Korban

Dalam menjalankan aksinya, (F) membawa parang dan mengenakan pakaian yang diambil dari jemuran warga untuk menyamarkan diri. Ia lalu menuju rumah keluarga (R), tempat sejumlah polisi tengah berjaga. Diduga salah mengidentifikasi, (F) mengira salah satu anggota polisi yang duduk di teras sebagai ayah dari (R).

Tanpa pikir panjang, (F) langsung menyerang korban dan menusukkan parang ke bagian perut dan lengan kanan. Korban kemudian diketahui adalah AIPTU Fajar Iwu, anggota polisi yang saat itu tengah menggantikan posisi orang tua (R) di teras rumah. Meski sempat mendapat pertolongan medis, nyawa Fajar Iwu tak tertolong.

Usai melakukan penusukan, (F) melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah dan menghindari kejaran petugas.

Ancaman Hukuman Berat dan Proses Hukum

Atas perbuatannya, (F) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal-pasal lain terkait penganiayaan berat, yaitu Pasal 351, 353 ayat (3), 354, dan 355 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Tersangka (R) dalam kasus pertama kini telah diamankan di Polres Buton, Sementara untuk kasus kedua, proses hukumnya telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, menyampaikan duka mendalam atas gugurnya AIPTU Fajar Iwu dan menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa dan ketertiban umum.

“Ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga penghinaan terhadap hukum dan negara. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian konflik secara pribadi maupun emosional, karena tindakan semacam itu hanya memperbesar potensi jatuhnya korban jiwa yang tak bersalah.