BUTON,SENTILNEWS.COM-Memasuki Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, memberikan pengumuman terkait waktu dan persyaratan untuk pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (Kada), Cabup-Cawabup, yang akan maju pada Pilkada 27 November 2024. Sabtu, (24/08/2024)
Pengumuman KPU Buton ini tertuang dalam Pengumuman dengan Nomor 25/PL.02.2– PU/7474/2/2024, Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tahun 2024 yang di tandatangani oleh Ketua KPU Buton, Rahmatia.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten buton mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten buton Tahun 2024 adalah sebagai berikut: